MENTERI ESDM: PROYEK GEOTHERMAL HARUS JALAN Posted by Balipost on 2006-01-03 [ print news ini | beritahu teman | dilihat 1499 kali ]Denpasar (Bali Post) -
Proyek geothermal di Bedugul tak kunjung usai menyulut polemik. Setelah ada penegasan dari Gubernur Bali yang menolak proyek ini, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro malah mengisyaratkan proyek geothermal Bedugul harus tetap jalan. Alasannya karena investasi yang telah ditanam untuk biaya eksplorasi sudah cukup besar.
''Saya memahami ada rekomendasi penolakan dari DPRD Bali,'' katanya usai penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2006 di ruang Wiswa Sabha Utama, Senin (2/1) kemarin. Pihaknya menyadari ada kekhawatiran terhadap proyek geothermal di Bali. Misalnya kekhawatiran terhadap penurunan air danau dan lainnya. Namun, secara teknis proyek geothermal itu tak masalah. ''Kalau dicermati secara mendalam, saya kira Amdal tak masalah,'' ucapnya.
Karena Pulau Bali yang kecil, dia mengingatkan pihak investor jangan terlalu berambisi menggarap 200 MW walaupun potensinya ada. ''Jangan langsung kembangkan 200 MW, saya kira terlalu besar,'' katanya.
Menurutnya, pihak BEL hendaknya melakukan penggarapan secara bertahap mulai dari 10 MW dulu. ''Mulai yang kecil dulu sehingga secara bertahap masyarakat bisa menerima,'' ucapnya. Sikap bijak dan arif sangat diperlukan dalam pengelolaan proyek yang berkaitan dengan sumber energi panas bumi. Dengan prinsip kehati-hatian tersebut, diharapkan ada kesungguhan dan tekad baik pihak investor menghormati nilai-nilai yang berkembang di masyarakat dan sekaligus kepedulian terhadap lingkungan.
Menanggapi energi alternatif lain yang bisa dikembangkan di Bali, Menteri ESDM mengisyaratkan pusat listrik tenaga uap (PLTU) dengan menggunakan batu bara bisa dikembangkan. Namun, sampai saat ini pemerintah belum memberikan izin prinsip atas proyek PLTU di Celukan Bawang.
Selebihnya, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Denpasar Drs. Tarjani, M.A. mengatakan dokumen anggaran yang diserahkan 283 DIPA dan 1 SRAA (surat rincian alokasi anggaran) dengan nilai keseluruhan Rp 5.673.402.316.000. Di antaranya kantor daerah untuk instansi vertikal kementerian negara/lembaga daerah 116 DIPA untuk 256 satuan kerja senilai Rp 2.075.783.204.000. DIPA dekonsentrasi 75 buah senilai Rp 437.701.141.000. DIPA tugas perbantuan 92 buah untuk propinsi, kabupaten/kota senilai Rp 70.199.971.000, DIPA DAU propinsi dan kabupaten/kota senilai Rp 2.854.128.000.000 dan satu SRAA untuk dana alokasi khusus 9 kabupaten senilai Rp 235.590.000.000. (029)
sumber: BAliPost
|