TUNGGAKAN PAJAK DI BALI CAPAI RP 220 MILYAR Posted by Balipost on 2006-03-10 [ print news ini | beritahu teman | dilihat 1811 kali ]Denpasar (Bali Post)-
Tunggakan pembayaran pajak di Bali saat ini mencapai Rp 220 milyar, atau sekitar 15 persen dari total pajak sekitar Rp 1,5 trilyun yang berhasil dihimpun 2005 lalu. Guna menekan tunggakan pajak tahun ini, 14 wajib pajak (WP) yang menunggak selama 10 tahun akan diblokir rekeningnya.
Demikian dikemukakan Kepala Kantor Wilayah XVII Direktorat Jenderal Pajak Bali, Hassan Rachmany, Kamis (9/3) kemarin usai acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPH Tahun 2005 di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Denpasar Barat. Hadir para pejabat dari propinsi dan kabupaten, diantaranya Wakil Gubernur Bali Kusuma Kelakan, Bupati Badung Anak Agung Gde Agung, Bupati Tabanan Adi Wiryatama dan Wakil Ketua DPRD Bali IB Suryatmadja. Para pejabat tersebut melakukan penyampaian SPT tahunan PPH tahun 2005 dengan disaksikan langsung KPP Denpasar Barat, Bambang Issutopo.
Rachmany mengakui, pemblokiran ini merupakan salah satu upaya memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang kebanyakan bergerak di bidang perdagangan dan jasa. Bila setelah pemblokiran tidak ada upaya melakukan pelunasan, akan dilakukan upaya selanjutnya yakni penyitaan. Namun untuk langkah ini diperlukan persetujuan dari Menteri Keuangan. Selama ini pelanggaran yang dilakukan WP kebanyakan bersifat administrasi sehingga diperlukan kebijakan yang relatif beda dengan pidana. ''Tunggakan ini mesti diselesaikan termasuk dengan melakukan enforcement yang diperlukan,'' tegasnya.
Dikatakan Rachmany, jumlah pembayar pajak yang skalanya besar di Bali relatif sedikit karena kondisi daerahnya relatif berbeda dengan yang lain. Saat ini jumlah pembayar pajak yang masuk kategori besar hanya 31 WP dari 123.000 WP di Bali. Para WP ini kebanyakan berasal dari sektor perbankan dan jasa keuangan dengan pembayaran terbesar sekitar Rp 40 milyar/bulan. ''Bali kondisinya agak beda dengan daerah lain, karena tidak ada industri besar. Jadi pembayar pajak yang masuk kategori besar sangat kecil jumlahnya dan didominasi sektor keuangan dan perbankan,'' katanya. (kmb18)
sumber: BaliPost
|