HENTIKAN PENCAPLOKAN SAWAH UNTUK LC Posted by Balipost on 2006-03-15 [ print news ini | beritahu teman | dilihat 1628 kali ]Denpasar (Bali Post) -
Temuan wakil rakyat dari Denpasar Selatan terkait dengan mangkraknya Jalan Barito bergulir di Komisi B DPRD Kota Denpasar. Kasus telantarnya pengelolaan lahan land consolidation (LC) ini, telah mengorbankan warga Denpasar dan potensial membuat tata ruang kawasan Renon kacau. Dewan meminta pemerintah menghentikan proyek pencaplokan sawah produktif dengan dalih LC.
''Setelah mendengar penjelasan rekan-rekan Dewan dari wilayah pemilihan Densel, Komisi B juga akan turun. Masalah ini tampaknya akan dikelola sampai tuntas, mengingat ada indikasi ketakseriusan panitia LC mengelola lahan warga,'' ujar Ketua Komisi B DPRD Denpasar Ir. I.B. Gede Udiyana, Selasa (14/3) kemarin.
Udiyana mengatakan mangkraknya Jalan Barito telah membuat batas-batas jalan dan lahan kapling rancu. Jika ini tak dikontrol, pembangunan pemukiman sesuka hati akan terjadi. Eksesnya, akan membuat wajah Renon yang menjadi wilayah Denpasar, kacau. ''Kami juga akan berkoordinasi dengan DPRD Bali untuk meminta pertanggungjawaban panitia LC Jalan Tukad Balian,'' tegasnya.
Anggota Komisi B, I Wayan Kariarta, mengaku akan menelusuri pengakuan Ketua Komisi A DPRD Bali Made Arjaya terkait dana Rp 3,5 milyar. Penelusuran kemungkinan akan dilakukan dengan pemanggilan dan menelusuri pengakuan warga yang tanahnya menjadi sasaran LC.
Terkait dengan mangkraknya Jalan Barito, anggota DPRD dari PDI-P yang berasal dari wilayah pemilihan Densel sempat turun ke lokasi baru belum lama ini. Menurut Olly Muliartha, Kadek Agus Arya Wibawa dan A.A. Putu Wijaya, mangkraknya Jalan Barito ini kini menjadi wacana hangat bagi warga Renon. ''Temuan sidak akan direkomendasikan lewat komisi dan fraksi. Mangkraknya Jalan Barito mengindikasikan ada yang tak beres dari pengelolaan LC Renon yang menelan sawah 120 hektar,'' tegas Olly Muliartha.
Ia menyambut baik respons DPRD Bali dan Ketua Komisi B DPRD Denpasar atas masalah ini. ''Sudah saatnya hak-hak warga dipertanggungjawabkan secara jelas,'' tegas Kadek Agus Arya Wibawa. Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pematangan data untuk memperjuangkan hak-hak warga di LC Renon ini. Tak jelasnya lokasi fasilitas umum dan fasilitas sosial juga akan dipertanyakan. (044)
sumber: BaliPost
|