TERSANGKA BOM BALI II DISERAHKAN KE KEJATI Posted by Balipost on 2006-03-16 [ print news ini | beritahu teman | dilihat 2093 kali ]Denpasar (Bali Post) -
Setelah penyidik di Polda Bali merampungkan hasil pemeriksaan perkara terorisme bom Bali II, Rabu (15/3) kemarin, tiga tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Dalam pelimpahan tahap II perkara dimaksud, secara simbolis Kapolda Bali Irjen Soenarko menyerahkan Abdul Azis, Cholily, dan Anief kepada Kajati Bali I Wayan Pasek Suartha, S.H.
''Pada hari ini (kemarin-red) berkas perkara, barang bukti dan tersangka kami serahkan kepada Bapak untuk didalami,'' ujar Kapolda sambil menyerahkan berita acara penyerahan perkara.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Kejati, telah menjadi kewajiban para jaksa untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. ''Saya terima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab kami dan segera melimpahkan berkas-berkas tersebut ke pengadilan,'' ujar Kajati.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan kemarin, masing-masing Anief Solchanudin alias Pendek bin Suyadi, Abdul Azis alias Ja'fa, dan Mochamad Cholily alias Hanif Yahya Antony. Sementara satu tersangka lagi, Dwi Widiyarto alias Wiwid belum dilimpahkan. ''Kami punya waktu dua bulan untuk melakukan penahanan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,'' ujar Wakajati Bali Salman Maryadi, S.H.
Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya akan membuat surat dakwaan. Bila surat dakwaan bisa selesai lebih cepat, bisa saja dalam sebulan sudah dilimpahkan. ''Lebih cepat dari sebulan juga bisa,'' ujarnya.
Wakajati mengatakan pasal yang akan digunakan untuk dakwaan primer dan subsider, akan dikaji dalam proses berikutnya. Namun, saat ini pasal yang digunakan oleh penyidik di polisi, yakni pasal 6 UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, juga digunakan pasal 13 dan pasal 15 UU No. 15 tahun 2003.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. AS Reniban, Sm.IK. menyatakan BAP tersangka Wiwid masih dalam tahap perbaikan. Polisi masih punya waktu menindaklanjuti koreksi jaksa, dan diyakini tuntas digarap sebelum masa penahanan habis. ''Wiwid ditangkap paling akhir, polisi masih punya waktu memperbaiki BAP,'' tegasnya.
Ketiga tersangka kasus bom Bali II tampak biasa-biasa saja saat digelandang petugas keluar dari tahanan Polda. Abdul Azis sebelum diperiksa jaksa, malah sempat bicara pada sejumlah wartawan yang menunggu sejak pagi. Tersangka yang memiliki peran sebagai pembuat website -- www.anshar.net ini mengaku sudah siap menjalani proses persidangan. ''Siap, sangat siap,'' ujarnya.
Hanya, dirinya mengaku merasa sangat bersalah atas peristiwa ini. Sebab, pada dasarnya dirinya tidak setuju dengan aksi pengeboman yang dilakukan kelompok Dr. Azahari. Ia ikut bergabung ke kelompok teroris tersebut semata-mata akibat kebenciannya dengan Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya. Ungkapan senada disampaikan Anief dan Cholily. Anief mengaku sudah siap menerima hukuman mati. Bahkan, Cholily yang sempat salah masuk ruangan di Kejati ini mengatakan tak ada lagi yang perlu disesalkan, semuanya sudah terjadi. ''Hidup dan matinya saya ada di tangan Tuhan,'' ujarnya. (kmb12/kmb10)
sumber: BaliPost
|