TERKAIT KASUS BOM BALI I, IMAM TOLAK GRASI, AMROZY BELUM BERSIKAP Posted by Balipost on 2006-04-12 [ print news ini | beritahu teman | dilihat 3386 kali ]Nasib terpidana kasus bom Bali I makin jelas. Itu setelah Kasi Pidum Kejari Denpasar Wayan Suwila, S.H. kembali dari Lamongan (Jatim) dan Serang (Banten) mendatangi keluarga Amrozy, Ali Gufron dan Imam Samudra menanyakan apakah mengajukan grasi atau tidak.
Kajati Bali Pasek Suarta, S.H. Selasa (11/4) kemarin menjelaskan Kasi Pidum Kejari Denpasar Suwila berkunjung ke rumah terpidana, 7 April lalu. Diperoleh data bahwa keluarga Imam Samudra secara resmi telah menyatakan tidak mengajukan grasi lagi. Alasannya, mengikuti amanah Imam Samudra yang melarang semua anggotanya untuk mengajukan upaya hukum apa pun terhadap dirinya. Artinya, Imam Samudra telah siap menghadapi vonis terakhir yang pernah dijatuhkan majelis hakim.
Sementara keluarga Amrozy yang juga mendapatkan vonis mati terkait kasus bom Bali I, menurut mantan Kajari Denpasar ini, belum menyatakan sikap. Cuma lanjutnya, sikap tersebut akan disampaikan secepatnya. ''Merupakan haknya bagi setiap terpidana maupun keluarganya mengajukan upaya hukum baru. Seperti keluarga Imam Samudra yang tidak mengajukan upaya grasi, merupakan hak pribadinya,'' katanya.
Terhadap persoalan Imam Samudra yang tidak mengajukan upaya hukum, kata Pasek Suarta, selanjutnya akan dilaporkan ke Kejakgung. Dari lembaga tertinggi kejaksaan ini diharapkan secepatnya memberikan sebuah keputusan tentang kapan eksekusi akan dilakukan. Cuma yang pasti, tempat eksekusi adalah di Bali, karena hal itu disesuaikan dengan tempat di mana kejadian berlangsung. Sementara keluarga Amrozy diharapkan secepatnya memberikan kepastian, mengingat tenggang waktunya yang terbatas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kepastian kapan Imam Samudra menjalani eksekusi sempat dipertanyakan masyarakat. Masyarakat menganggap Imam Samudra tidak akan mati atas perbuatannya, justru yang mati adalah aturan hukum. Puncak dari kegelisahan masyarakat tersebut ditunjukkan saat para terpidana dipindahkan penahanannya dari LP Kerobokan ke Nusa Kambangan. (015)
sumber: Balipost
|